Polisi Tilang E-TLE Tetap Berlaku Selama Mudik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya memastikan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro Jaya tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Meski tilang E-TLE di tol tetap berlaku, dia memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan kendaraan kemungkina tidak melebihi batas.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah kecepatan rata-rata," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran 2022.
Sebanyak 114 ribu personil gabungan dikerahkan untuk jalannya operasi tersebut. "Jumlah personil yang terlibat dalam Operasi Ketupat sebanyak 144.392 personil," katanya.
Ratusan ribu personil itu terdiri dari 87.880 anggota Polri dan 56.512 personil dari instansi terkait seperti TNI, BNPB, BMKG, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga dinas lainnya.
Editor : Sabar Subekti
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...