Jaksa Korsel Tidak Ajukan Banding Pembebasan Jurnalis Jepang
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Jaksa penuntut Korea Selatan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan bebas seorang jurnalis Jepang yang didakwa memfitnah Presiden Park Geun-Hye, mengutip sejumlah konsekuensi diplomatik, ungkap pejabat kejaksaan, hari Rabu (23/12).
Hal tersebut merupakan keputusan yang sangat langka karena otoritas kejaksaan sebelumnya menetapkan untuk membawa beberapa kasus yang kalah ke pengadilan yang lebih tinggi.
Pengadilan Distrik Selatan Seoul pada Jumat mengatakan bahwa Tatsuya Kato, mantan kepala biro Seoul untuk harian Sankei Shimbun Jepang, mencemarkan nama baik presiden dengan menulis dan memublikasikan artikel yang mempertanyakan keberadaan Park di hari terjadinya insiden kapal penumpang feri Sewol yang menewaskan 300 orang pada April tahun lalu.
Artikel tersebut mengangkat rumor tidak terbukti yang beredar di media Korea Selatan bahwa Park Geun-Hye berkencan dengan mantan ajudannya ketika terjadi insiden karamnya kapal Sewol di lepas pantai selatan Korea Selatan.
Namun, pengadilan menyatakan bahwa Kato tidak bersalah, menyebut bahwa dia menuliskan berita untuk kepentingan publik dan kebebasan pers harus dijamin.
“Kami memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan banding,” kata pejabat itu seperti dikutip kantor berita Yonhap. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...