Jalaluddin: Fatwa Sesat MUI untuk Gafatar Memecah Islam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jalaluddin Rakhmat, menyayangkan sikap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurutnya, seharusnya, Menteri Agama melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. “Saya baca di media massa, Menteri Agama mengapresiasi langkah MUI mengeluarkan fatwa sesat untuk Gafatar. Seharusnya, Menteri Agama tidak demikian, Menteri Agama harus melindungi orang menjalankan keyakinannya,” kata Jalaluddin melalui sambungan telepon kepada satuharapan.com, dari Jakarta, hari Kamis (4/2).
“Padahal, sebagai warga negara, Gafatar punya hak mengekspresikan keberagamaan mereka dan Gafatar tidak menimbulkan kekacauan,” dia menambahkan.
Jalaluddin menjelaskan, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI untuk Gafatar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimiliki organisasi kemasyarakatan pimpinan Ma’ruf Amin tersebut. Dimana, di dalam AD/ART disebutkan tujuan berdirinya MUI adalah untuk menjaga persatuan dan persaudaraan di antara pemeluk agama Islam.
“Dalam AD/ART-nya, tujuan berdirinya MUI itu untuk menjaga persatuan dan persaudaraan umat Islam. Tapi kenyataannya, MUI memecah belah umat Islam dengan menyerang kelompok yang bertentangan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Jalaluddin meminta pemerintah melindungi para mantan anggota Gafatar dari serangan kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Melalui Kementerian Agraria, pemerintah juga harus segera mengmbalikan tanah milik para mantan anggota Gafatar.
“Saya tidak setuju ada lokalisasi untuk para mantan anggota Gafatar, itu tanah mereka. Pemerintah harus segera mengembalikan tanah itu,” ucapnya.
Dalam jumpa pers di Jakarta, hari Rabu (3/2) kemarin, Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar. Menurut MUI, Gafatar terbukti melakukan sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. (Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikutnya Murtad)
MUI juga menyatakan, pengikut Gafatar telah keluar dari agama Islam (murtad). "Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," katanya.
Menurut Ma’ruf, fatwa MUI tersebut telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq, yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
Ma'ruf menambahkan, Ahmad Mussadeq merupakan figur penting dalam Gafatar, yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi. Dimana, pada tahun 2007, Al qiyadah Al islamiyah telah difatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...