Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:03 WIB | Kamis, 14 April 2016

Jamwas Bantah ke KPK Terkait Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Babul Khoir, Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), membantah adanya kaitan antara kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu pada hari Kamis (14/4).

“Enggak, kita enggak ada hubungannya dengan itu. Kita datang ke KPK masalah undangan,” ujar Babul.

Sudung yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tomo sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi diperiksa dalam kasus suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya (PT BA) dan diduga diberikan kepada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penanganan perkara PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini KPK baru menemukan barang bukti uang suap dan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (31/3) di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Dari OTT tersebut, KPK telah resmi menahan tiga tersangka setelah melakukan penyelidikan selama 1x24 jam, yaitu Dadung Pamularno, Senior Manager PT BA, Wantoko, Direktur Keuangan PT BA, dan Marudut (MRD), swasta.

Ketika ditanya terkait undangan, Babul menerangkan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sedang melaksanakan kerja sama dalam hal penegakan integritas.

“Bukan masalah pemeriksaannya. Kita undangan di sini masalah sinegritas integritas,” ujar Babul.

Babul mengatakan akan menunggu hasil dari pemeriksaan keduanya. “Ya nanti kita lihat hasilnya, ini kan baru mau final menjadi saksi,” ia menambahkan.

Saat penangkapan tangan, ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home