Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 10:30 WIB | Sabtu, 11 Januari 2014

JATAM Luncurkan Sidarutam

JATAM Luncurkan Sidarutam
Dari kiri ke kanan, Achmad Anwar, moderator Andrie Wijaya, dan Utenk Nanas. Ketiganya dari JATAM dalam peluncuran Sidarutam. (Foto-foto: Ignatius Dwiana)
JATAM Luncurkan Sidarutam
Monopoli ruang ekonomi sektor pertambangan di Indonesia yang ditampilkan dalam Sidarutam.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meluncurkan Sistem Data Informasi Daya Rusak Tambang (Sidarutam). Sidarutam adalah sistem informasi tentang dampak kerusakan yang diakibatkan sektor pertambangan. Hal itu disampaikan Manajer Database GIS JATAM Utenk Nanas di Galeri Cipta II Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada Kamis (9/1).

Sidarutam memuat dan merekam pengetahuan rerantai ekologi dan rerantai sosial yang rusak diakibatkan sektor pertambangan di satu wilayah administratif. Sistem itu menyediakan Informasi dan data mengenai tata kelola ruang hidup itu, seperti analisa awal soal monopoli ruang ekonomi yang diakibatkan sektor pertambangan sehingga mengecilkan sisi ekologis dan mengancam sisi sosial.

Sidarutam dikembangkan JATAM sejak 2000. Sidarutam berfungsi menjadi alat bantu komunitas dan masyarakat dalam melawan krisis akibat pengecilan hak ekologisnya dan ancaman hak sosialnya dengan sistem analisa yang dibangunnya.

Krisis Ekologis dan Sosial yang Kronis

Sidarutam dikembangkan dan diluncurkan untuk menganalisa krisis ekologis dan sosial yang kronis diakibatkan sektor pertambangan. Dalam catatan JATAM disebutkan, pembesaran ekonomi dan perluasan produksi konsumsi material dan energi nasional berlangsung dalam 20 tahun terakhir.  

Eksploitasi dan ekspor hasil tambang besar-besaran mencapai 500 hingga 800 persen antara 2008 hingga 2011. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tercatat ada 11.000 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi mencapai 42 juta hektare (ha) atau mencapai 35 persen dari luas wilayah Indonesia.

Pada saat yang sama terjadi pula konflik sumber daya terkait monopoli ruang ekonomi sektor pertambangan. Sepanjang 2012 tercatat 14 kasus yang melibatkan aparat kepolisian, lima orang tewas, 45 luka-luka, 64 orang dikriminalisasi, tiga orang divonis bersalah 9 bulan hukuman penjara. Belum terhitung ribuan lainnya yang ruang hidupnya terancam atau kehilangan rasa aman.

Sepanjang 2013 terjadi 38 kasus akibat sektor pertambangan, seperti kerusakan lingkungan, perampasan tanah, konflik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan pada akhir 2013 warga mengalami gatal-gatal dan benjol-benjol akibat limbah tambang mencemari Halmahera Utara setelah mengkonsumsi ikan laut Teluk Kao dan menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi, makan, maupun aktivitas lainnya. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home