Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jelang pemilihan umum (Pemilu) sejumlah lembaga survei bermunculan memengaruhi jajak pendapat dalam menentukan pilihan politik. Metode dan sumber dana survei yang digunakan oleh lembaga survei dituntut untuk jujur dan independen. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Lembaga Survei Wakili Siapa?“ di ruang Media Center gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/1) yang digelar oleh Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh narasumber Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Hasto Kristanto (Wasekjen DPP PDI Perjuangan), Patrice Rio Capella (Sekjen DPP Partai Nasional Demokrat), dan Muhammad Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer) membahas tentang respon Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu oleh lembaga survei.
Sejumlah lembaga survei menilai peraturan tersebut dianggap membatasi partisipasi publik, dan juga masih diragukan dalam penegakan hukumnya. Dalam peraturan tersebut KPU mewajibkan kepada seluruh lembaga survei untuk melaporkan metode serta sumber dana survei dalam partisipasi penyelenggaran pemilu serta membatasi hasil penayangan survei dan hasil hitung cepat (quick count).
Menurut Sigit lembaga survei harusnya mendaftarkan diri ke KPU agar mudah juga diawasi, karena itu merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Lembaga survei bekerja tidak saja hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga ada sanksi publik jika lembaga survei tersebut dinilai tidak jujur dan independen.
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...