Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:42 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen

Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen
Diskusi bertajuk Lembaga Survei Wakili Siapa? Digelar oleh Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu dihadiri oleh perwakilan dari komisioner KPU serta perwakilan dari partai politik di ruang Media Center gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen
Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat memaparkan tentang masalah lembaga survei yang begitu banyak menjelang pemilu.
Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen
Muhammad Qodari Direktur Eksekutif Indo Barometer saat menjelaskan beberapa peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Jelang Pemilu, Lembaga Survei Dituntut Jujur dan Independen
Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kiri) saat berbincang dengan Wasekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristanto (kanan) dalam diskusi bertajuk Lembaga Survei Wakili Siapa di Media Center KPU, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jelang pemilihan umum (Pemilu) sejumlah lembaga survei bermunculan memengaruhi jajak pendapat dalam menentukan pilihan politik. Metode dan sumber dana survei yang digunakan oleh lembaga survei dituntut untuk jujur dan independen. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Lembaga Survei Wakili Siapa?“ di ruang Media Center gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/1) yang digelar oleh Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh narasumber Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Hasto Kristanto (Wasekjen DPP PDI Perjuangan), Patrice Rio Capella (Sekjen DPP Partai Nasional Demokrat), dan Muhammad Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer) membahas tentang respon Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu oleh lembaga survei.

Sejumlah lembaga survei menilai peraturan tersebut dianggap membatasi partisipasi publik, dan juga masih diragukan dalam penegakan hukumnya. Dalam peraturan tersebut KPU mewajibkan kepada seluruh lembaga survei untuk melaporkan metode serta sumber dana survei dalam partisipasi penyelenggaran pemilu serta membatasi hasil penayangan survei dan hasil hitung cepat (quick count).

Menurut Sigit lembaga survei harusnya mendaftarkan diri ke KPU agar mudah juga diawasi, karena itu merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Lembaga survei bekerja tidak saja hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga ada sanksi publik jika lembaga survei tersebut dinilai tidak jujur dan independen.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home