Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:41 WIB | Minggu, 09 Oktober 2016

Jemaat GBKP Sayangkan Pemerintah Tunduk pada Warga Intoleran

Konferensi Pers GBKP Pasar Minggu, hari Sabtu (8/10) siang. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyayangkan sikap pemerintah yang seakan tidak netral dan justru tunduk pada kepentingan warga intoleran yang melarang adanya kegiatan ibadah minggu di GBKP Runggun Pasar Minggu.

“Majelis jemaat sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak bersangkutan guna menuntut adanya kebebasan menjalankan ibadah. Namun, sangat disayangkan, lurah, camat, dan wali kota seperti tunduk pada warga intoleran dan justru tidak memandang hal ini sebagai sesuatu yang mendesak,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Penrad Siagian dalam konferensi pers, di GBKP Runggu Pasar Minggu, hari Sabtu (8/10) siang.

Wali Kota Jakarta Selatan serta jajarannya, menurut Penrad Siagian tidak segera memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikarenakan terlalu banyak warga yang melakukan penolakan. Padahal, diketahui, berkas yang diajukan GBKP dalam mengajukan IMB rumah ibadah sudah memenuhi syarat, seperti terdapat 60 orang warga yang setuju terhadap pembangunan gereja, terdapat lebih dari 90 orang jemaat (280 orang dari 80 KK), Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menyatakan lokasi tanah diizinkan untuk dibangun rumah ibadah, serta berdasar pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 28 Ayat 3.

PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Pasal 28 Ayat 3 menyatakan “Dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama ini, bupati/wali kota membantu menfasilitasi IMB untuk rumah ibadah dimaksud.”

“Sudah ada 60 orang yang setuju dengan minimal 90 orang jemaat, tapi tidak dihiraukan pemerintah. Ini langkah mengingatkan negara, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk beribadah di negeri ini," ujar dia.

Pada tanggal 3 Oktober 2016, lanjut dia, telah dilaksanakan pertemuan di kantor Gubernur DKI Propinsi Jakarta, antara Pemda DKI Jakarta, Majelis dan Panitia GBKP Pasar Minggu, serta perwakilan warga RW 04 Tanjung Barat Kelurahan Jagakarsa. Dalam pertemuan yang langsung dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), itu menghasilkan Instruksi kepada Wali Kota Jakarta Selatan dan jajarannya untuk memproses IMB rumah ibadah bagi jemaat GBKP Pasar Minggu sesuai dengan ketentuan PBM No 9 dan 8 tahun 2006 pasal 28 ayat 3.

“Agar tidak terjadi gesekan sepanjang masa pengurusan IMB, Pak Ahok menginstruksikan jemaat GBKP Pasar Minggu untuk beribadah di ruang serba guna Kantor Kecamatan Pasar Minggu mulai hari Minggu tanggal 9 Oktober 2016,” katanya.

Pada tanggal 7 Oktober 2016 telah dilakukan pertemuan antara Wali Kota Jakarta Selatan dan jajarannya dengan Majelis dan Panitia pembangunan GBKP Pasar Minggu. Walikota Jakarta Selatan mengusulkan untuk melakukan relokasi rumah ibadah bagi jemaat GBKP Pasar Minggu dari Jalan Raya Tanjung Barat No. 148A RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa ke lokasi yang baru.

Menanggapi usulan tersebut, Majelis GBKP Pasar Minggu dapat menerima usulan tersebut sepanjang hal tersebut merupakan solusi yang bersifat permanen bagi jemaat GBKP Pasar Minggu.

“Usai pertemuan dengan Pak Ahok, wali kota justru mengusulkan untuk merelokasi kami ke jalur hijau yang itu tidak diperuntukkan untuk rumah ibadah. Kami mau direlokasi apabila di lokasi yang baru diberikan izin permanen agar tidak terjadi permasalahan lagi di kemudian hari. Namun, yang jelas, kami tetap ingin memperjuangkan IMB GBKP Pasar Minggu,” ujar dia.

Dalam berbagai pertemuan, selain membahas persoalan IMB, juga dibahas mengenai tindakan intimidasi terhadap jemaat GBKP Pasar Minggu dengan pemasangan spanduk kuning bertuliskan “Kami warga Tanjung Barat RW 04 menolak adanya kegiatan peribadatan dan pembangunan gereja di wilayah kami.” Pemerintah dinilai mentolerir sikap intimidasi oleh warga intoleran yang memasang spanduk penolakan di depan gereja tersebut dengan melakukan pembiaran.

“Spanduk tersebut tidak segera ditindak oleh aparat keamanan. Padahal, dapat memprovokasi relasi sosial dan memicu konflik horizontal,” ujar anggota majelis, Tongat Malem U Pinem.

Jemaat GBKP mendorong pemerintah (Wali Kota Jakarta Selatan, Camat Jagakarsa, dan Lurah Tanjung Barat) untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga proses pengurusan IMB rumah ibadah tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga jemaat GBKP Pasar Minggu dapat kembali beribadah sebagaimana mestinya.

“Wali kota harus melaksanakan instruksi menteri dan gubernur. Ini adalah harapan konstitusi kita. Negara seharusnya tidak tunduk pada sekumpulan orang yang melakukan kesewenang-wenangan pada orang lain. Aparat keamanan juga harus berdiri netral dan tidak memperkeruh keadaan,” kata Tongat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home