Jepang Loloskan RUU Lindungi Perokok Pasif
JEPANG, SATUHARAPAN.COM – Anggota parlemen Jepang, telah meloloskan rancangan undang-undang, guna memperkuat langkah untuk mencegah bahaya kesehatan akibat menjadi perokok pasif.
Majelis Tinggi di Parlemen meloloskan RUU tersebut dengan suara mayoritas pada sidang umum hari Rabu (18/7) guna mengubah undang-undang kesehatan.
UU baru itu, akan melarang merokok di dalam gedung sekolah, rumah sakit, dan organisasi administratif. Namun UU tersebut akan mengizinkan entitas semacam itu menetapkan kawasan merokok di luar ruangan di lokasi mereka.
Restoran-restoran yang sudah ada saat ini, yang memiliki lantai bagi pengunjung seluas 100 meter persegi atau kurang, akan membolehkan pengunjung untuk merokok, apabila restoran tersebut menaruh tanda di luar yang menyebutkan boleh merokok.
Namun, restoran yang sudah ada saat ini dengan luas lantai lebih besar dan restoran dengan ukuran apapun yang akan dibuka, mulai saat ini, akan diharuskan untuk melarang merokok, kecuali di dalam ruangan yang ditetapkan untuk merokok. Dengan diberlakukannya UU yang telah direvisi ini, larangan merokok akan diberlakukan dalam sekitar satu tahun ke depan di sekolah-sekolah, rumah sakit, dan organisasi administratif, dan mulai April 2020 untuk restoran. (nhk.or.jp)
Penguasa Baru Suriah: Pemerintah Transisi Tidak Boleh Mengec...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Hadi al-Bahra, kepala Koalisi Nasional Suriah yang mengelompokkan penentan...