Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:59 WIB | Rabu, 22 Oktober 2014

Jepang Perintahkan Facebook Ungkap Akun Pornografi

TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tokyo memerintahkan Facebook untuk memberitahukan alamat IP yang digunakan akun palsu untuk mengunggah materi pornografi, kata seorang pengacara pada Selasa (21/10), dalam kasus pertama semacam itu di Jepang.

Dalam menanggapi putusan tersebut jejaring sosial yang berbasis di AS itu mengungkap alamat IP – serangkaian nomor untuk mengidentifikasi komputer yang digunakan –terhubung ke dua akun yang mengunggah informasi dan foto-foto pribadi, kata pengacara Yohie Shimizu.

“Unggahan itu meliputi foto-foto yang bisa dianggap sebagai revenge porn,” ujar Shimizu kepada AFP.

“Meski klien saya bisa menebak siapa yang melakukannya, dia tidak memiliki bukti.”

Shimizu mengatakan putusan pengadilan tersebut dibuat pada pertengahan Agustus untuk dua akun palsu atas nama kliennya, dan Facebook memenuhi putusan hakim 10 hari kemudian.

Mengidentifikasi orang yang menyamar sebagai orang lain secara online bukanlah tugas yang mudah, kata Shimizu. Tapi dengan alamat IP akun palsu itu, kliennya mampu mendekati penyedia jasa layanan internet.

Dia mengatakan itu adalah kasus pertama di Jepang yang melibatkan jaringan sosial terbesar di dunia, tetapi menambahkan Pengadilan Distrik Tokyo telah mengeluarkan perintah yang sama dalam kasus terpisah yang melibatkan pencemaran nama baik pada Agustus. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home