Jerman akan Denda Medsos Rp 710 Miliar atas Berita Kebencian
BERLIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Jerman pada Rabu (05/04) menyetujui draft undang-undang yang mengenakan denda hingga 50 juta euro (sekitar Rp710,8 miliar) terhadap media sosial yang gagal menghapus berita kebencian dan palsu yang dilaporkan oleh para penggunanya dalam waktu sepekan.
"Kejahatan kebencian yang dilawan secara tidak efektif dan dituntut karena menimbulkan ancaman besar bagi kohesi damai masyarakat yang bebas, terbuka dan demokratis," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
Langkah yang diambil pada hari Rabu (5/04) itu diambil mengusul kekhawatiran politisi Jerman akan proliferasi berita palsu dan konten rasis, terutama tentang pengungsi, yang bisa mempengaruhi opini publik dalam menjelang pemilu September.
"Jelas bahwa kebebasan berekspresi adalah penting dalam demokrasi ... Namun, kebebasan berekspresi berakhir saat hukum pidana berlaku," kata Menteri Keadilan,Heiko Maas
DIa menambahkan bahwa para eksekutif dari grup media sosial tersebut juga terancam didenda sampai lima juta euro (sekitar Rp71,1 miliar) per individu dalam kasus ketidakpatuhan.(AFP/aljazeera.com)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...