Jerman Penjarakan Ahli Teknologi Informasi NATO
KOBLENZ, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Jerman pada hari Selasa (19/11) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pegawai NATO atas tuduhan pengintaian setelah ahli Teknologi Informasi (TI) itu menyalin data rahasia untuk dijual kepada layanan intelijen luar negeri.
Pria berusia 61 tahun itu, diidentifikasi sebagai Manfred K, bekerja untuk aliansi militer transatlantik di pangkalan udara Amerika Serikat di Ramstein, Jerman, namun keluar dari pekerjaannya setelah sebuah pertikaian.
“Pengungkapan dokumen-dokumen itu akan membuat pihak yang berpotensi menjadi musuh NATO mendapatkan akses ke jaringan rahasia NATO,” kata pengadilan tersebut.
Pengadilan menolak klaim pria itu yang mengatakan dia ingin menunjukkan celah keamanan ketika menyalin datanya dan menyembunyikannya di dalam USB di dapur dan ruang bawah tanahnya tahun lalu.
Dia menyalin kata sandi untuk sistem komputer NATO, lokasi server dan informasi lainnya yang bisa mengakibatkan serangan cyber, kata pengadilan di kota Koblenz.
Ahli TI tersebut, yang sudah bekerja untuk NATO selama lebih dari 30 tahun, menyalin data itu pada Maret 2012 dan gagal mendapatkan lebih banyak data pada Juni, namun tidak lama kemudian keluar dari NATO. Dia kemudian ditahan sejak penangkapannya pada Agustus 2012.
Data yang disalin itu merupakan bagian “inti” dan “jantung utama” dari sistem tersebut, dan bisa membuat negara asing melancarkan sebuah serangan cyber dengan “dampak yang menghancurkan,” kata hakim ketua Andreas Voelpel, menurut kantor berita nasional DPA. (AFP)
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...