Jerman Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Setelah 11 Tahun
BERLIN, SATUHARAPAN.COM - Jerman resmi mengadopsi Konvensi PBB Anti Korupsi, hampir 11 tahun setelah menandatangani konvensi tersebut. Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas menyebutnya sebagai langkah penting yang lama ditunggu.
Setelah bertahun-tahun menunda, Jerman, pada hari Jumat (14/11) meratifikasi Konvensi PBB tahun 2003 tentang Anti Korupsi. Dari 193 anggota PBB, 170 negara telah meratifikasi perjanjian itu sebelum Jerman.
Menteri Kehakiman Heiko Maas pada Jumat malam mengatakan bahwa Jerman adalah salah satu penandatangan pertama kesepakatan itu, bergabung pada hari pertama, 9 Desember 2003, di Merida, Meksiko.
Ketentuqan itu menyangkut hukuman bagi politisi yang terlibat suap yang membuat negara itu lambat meratifikasi konvensi. Pada bulan Februari tahun ini, parlemen Jerman, Bundestag, memperkenalkan aturan hukuman lima tahun penjara bagi anggota parlemen yang melakukan suap.
Majelis rendah parlemen meratifikasi kesepakatan itu pada bulan September, diikuti oleh majelis tinggi, Bundesrat, pada bulan Oktober.
Negara-negara yang belum menandatangani konvensi anti korupsi itu adalah Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan dan Eritrea. Jerman telah meninggalkan kelompok negara yang menandatangani namun belum meratifikasi, seperti Jepang, Selandia Baru, dan Suriah. (dw.de)
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...