Jero Wacik Enggan Komentar Kasus Menbudpar
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik enggan berkomentar terkait status tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011.
"Jadi begini, hari ini saya dipanggiil sebagai saksi atas Sekjen ESDM Waryono Karno (WK)," kata Jero Wacik, saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Jero Wacik hari ini Rabu (11/2) memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.
Jero Wacik tetap tidak menjawab saat ditanya soal kasus di Kemebudpar itu.
"Itu saja dulu ya," singkat Jero.
Jero justru lebih banyak memberikan keterangan soal pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini. Terlebih pada pemeriksaan sebelumnya, Jero tak hadir.
Jero mengaku tidak hadir dalam panggilan itu dengan alasan belum siap untuk diperiksa. Menurut Jero, pada panggilan pertama itu, dirinya baru mendapat surat panggilan pada tanggal 3 Februari 2015 jam 9 malam.
Menurutnya, Jero kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya lantaran dirasakan waktunya terlalu mepet. Dari konsultasi itu, Jero disarankan untuk meminta penjadwalan ulang.
"Karena itu lawyer saya datang ke KPK untuk jelaskan ke KPK dan penyidik bisa memahami dan mengerti dan setuju penjadwalan ulang, hari ini jadwal ulangnya," kata dia.
Jero mengklaim kehadirannya hari ini merupakan bentuk ketaatannya dengan proses hukum.
"Jadi ini bentuk ketaatan hukum saya sebagai warga negara," katanya.
Jero Wacik belum lama ini ditetapkan lagi sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jero sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...