Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 11:05 WIB | Selasa, 07 Januari 2025

Jika Ditemukan Kasus PMK, Pemda Diminta Tutup Pasar Hewan 14 Hari

Pemerintah memprediksi kasus PMK akan berlangsung hingga puncaknya pada Maret 2025.
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melakukan vaksinasi pada sapi guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto ilustrasi: dok. Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda,dalam keterangannya di Jakarta, hari Sabtu (4/1), mengatakan bahwa melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, yakni pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.

"Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," kata Agung.

Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," kata Agung.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.

Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui SIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.

"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit," kata Agung. Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.

Masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah. "Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif," katanya.

Dia menuturkan untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak dapat menggunakan layanan hotline WhatsApp yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.

Sebelumnya, Kementan juga telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK. Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.

Kementan juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK. Peningkatan kasus PMK yang terjadi pada pekan ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. Namun dia tidak menyebutkan jumlah kasus PMK saat ini.

"Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," kata Agung. Ia mengingatkan bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home