Jika DKI Gunakan APBD 2014, Gaji Tinggi Pegawai Batal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perseteruan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) nampaknya berbuntut panjang.
Selain biaya operasional terhambat, kini pegawai negeri sipil (PNS) nampaknya harus gigit jari karena tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang akan diberikan tahun ini terancam batal terealisasi.
TKD dinamis terancam batal apabila Pemprov DKI menggunakan APBD DKI 2014 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Heru Budi Hartono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI seperti dikutip laman resmi milik Pemprov DKI, beritajakarta.com menyampaikan, “Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan,” uajrnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Tak lolosnya TKD dinamis dan tunjangan lainnya menurut Heru bukanlah sanksi atas polemik APBD DKI 2015, melainkan langkah untuk mengefisiensikan APBD Perubahan 2014 yang jumlahnya tidak sebesar APBD DKI 2015.
Kendati demikian, Pemprov DKI tetap berupaya untuk menyelesaikan APBD DKI 2015 sesuai dengan batas waktu yang diberikan Kemendagri sehingga anggaran tersebut bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
"Kita usahakan yang terbaik untuk pegawai juga. Saya maunya APBD DKI 2015 tetap dibuat Perda," kata Heru.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengaku enggan memprediksi jika Pemprov DKI kemungkinan akan menggunakan APBD-Perubahan DKI 2015 dengan mengeluarkan Pergub.
Sampai detik ini, mereka masih berharap adanya kesepakatan RAPBD DKI 2015 antara eksekutif dengan legislatif.
"Saya belum mau spekulasi karena kita masih menunggu evaluasi tertulis dari Kemendagri," ujarnya. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...