Jika Kooperatif, Sutan Dapat Dijadikan Justice Collaborator
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa jika Ketua Fraksi Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memberikan keterangan atau info yang benar (kooperatif) kepada tim penyidik KPK maka ada peluang dia bisa dijadikan sebagai Justice Collaborator.
“Bisa saja dia (Sutan Bhatoegana) menjadi justice collaborator. Posisi dia sebagai ketua fraksi komisi VII dinilai strategis untuk mengungkap kasus ini asal dia memberikan info yang benar,” kata Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Apabila dalam perkembangan kasus ini Sutan mau mmemberikan informasi yang berguna bagi penyidik seperti mengungkap pihak lain, KPK siap untuk memberikan perlindungan. “KPK siap melindungi jika SB memerlukan perlindungan,” kata Johan.
Justice collaborator adalah seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus tertentu akan mendapatkan keringanan jika dia mengakui tindak pidana yang dilakukannya dan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.
Dengan sikap koperatif tersebut, maka seorang justice collaborator akan dapat dipertimbangkan hal-hal terkait penjatuhan pidana misalnya jaksa KPK akan memberikan tuntutan penjara yang lebih ringan.
Sutan Bhatoegana ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII atau komisi energi DPR periode 2009-2014.
Kepada Sutan, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Terkait dengan uang yang diterima oleh Sutan, Johan menjelaskan ia belum mendapatkan informasi lebih detail dari penyidik KPK.
Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terdapat nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diduga telah menerima uang USD 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar dari Rudi.
Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar USD 300.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...