Jika Terbukti Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dapat Divonis Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dapat dijatuhi hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam mketerangannya di Jakarta, hari Jumat (14/10) mengatakan berdasarkan undang-undang, ancaman maksimal adalah hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus peredaran narkotika yang meliatkan perwira tinggi polisi, jenderal bintang dua, juga ada empat anggota Polri aktif yang turut terlibat kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru, Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru, Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Mukti menjelaskan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar,” katanya. Sebanyak 3,3 kilogram disita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka dan diedarkan di Kampung Bahari, kata Mukti.
Editor : Sabar Subekti
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...