Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:49 WIB | Rabu, 27 September 2023

Jika Tidak Kooperatif, Pemerintah Pidanakan Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari Selasa (26/9) di Jakarta membahas penyelesaian lahan kepala sawit secara tidak sah. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya (bulan) November nanti ketentuannya akan dipidanakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari Selasa (26/9) di Jakarta.

Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan, akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya,kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait masalah lahan kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam, negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun, karena kita menghitung perekonomian negaranya,” kata Mahfud.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home