Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:39 WIB | Jumat, 15 Mei 2015

Jimly Berharap Kasus BW Bisa Diselesaikan dengan Ajukan Praperdilan

Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie (tengah). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie berharap kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa diselesaikan. BW mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Saya berharap mudah-mudahan kasus BW bisa terselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jimly di Gedung YLBH, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

"Saya juga tidak tahu apakah praperadilan BW akan dikabulkan atau tidak. Tentu kalau tidak dikabulkan oleh hakim akan menambah sulit, karena apa yang diputuskan oleh Komisi Pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), BW tidak melanggar," kata dia.

Untuk itu, kata Jimly, akan sangat membantu untuk menunjukkan bahwa BW tidak melanggar kode etik sebagai pengacara atas tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2010.

"BW menjalankan profesinya. Kebetulan, walaupun saya bukan lagi ketua MK, waktu kasus BW terjadi saya bisa membayangkan kasus pilkada itu. Banyak sekali yang harus disiapkan oleh tim. Banyak saksi, lalu tiba giliran tugas pengacara untuk memberi brifing. Brifing itu biasanya soal prosedural, misalnya cara memberi hormat, jangan memakai sandal ke ruang sidang. Jadi bukan dia (BW). Tim yang menggerakkan para saksi di daerah. Dan pengacara di Jakarta dia (BW) tidak kenal dengan saksi-saksi itu," kata dia.

"Jadi kasus BW sudah diputuskan oleh Majelis Panel Pengawas Peradi tidak ada pelanggaran kode etiknya, kalau ada bukti-bukti tentu di sidang akan dibuktikan berat atau ringan, ini sama sekali tidak. Karena itu mudah-mudahan itu menjadi bahan pertimbangan buat hakim praperadilan kalau misalkan hakim praperdilan nanti mengabulkan permohonan BW tentu sangat membantu untuk melepaskan statusnya sebagai tersangka, seperti Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah lepas dari status sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BW mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Kami penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka oleh Polri,” kata salah satu tim kuasa hukum BW, Bahrain di Jakarta, Jumat (8/5) malam.

Bahrain menilai, penetapan tersangka mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu tidak sah. Pasal yang disangkakan terhadap BW selalu berubah-ubah. Pasal itu, kata dia, tidak sama dengan apa yang ada di surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

Situasi itu serupa dengan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. Saat itu, jenderal bintang tiga tersebut mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Namun, menurut Bahrain, BW mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lantaran telah ada dasar hukumnya.

“Karena kan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah membuka ruang. Saat itu (gugatan Budi Gunawan) belum ada," kata aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home