Jimly Curiga Ada Kesepakatan dalam Pengesahan UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mencurigai ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dalam pengesahan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR, pada Selasa (20/1).
“Seolah ada kesepakatan yang dibuat oleh seluruh fraksi di DPR dalam menyetujui perppu tersebut menjadi UU. Sehingga, pada saat yang sama ketika perppu itu dibahas apakah akan disetujui atau tidak, seluruh fraksi juga membuat kesepakatan untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal yang ada,” kata Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Jimly melihat, ada hal politis dalam pengesahan perppu ini, khususnya bagi Partai Demokrat. Seperti diketahui, kedua perppu ini diusulkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah DPR mengesahkan UU Pilkada Tidak Langsung.
“Politisnya tentu bagi Partai Demokrat dan para pengusung pemerintah lama, lebih baik kalau disetujui,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut Jimly, seharusnya tidak perlu direvisi kembali. Pasalnya, seluruh kontroversi atas perppu itu sudah selesai sebelum disahkan menjadi UU.
“Proses perubahannya kelihatannya lucu gitu ya. Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan karena memang perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui,” tutur laki-laki yang pernah menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie itu.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...