JK: Hak Pensiun Koruptor Harus Dihentikan
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wapres M Jusuf Kalla (JK) menilai hak pensiun untuk pejabat negara yang menjadi koruptor harus dihentikan.
"Hak pensiun itu harus dihentikan, karena koruptor itu "kan sudah dipecat, sehingga hak-haknya hilang," katanya setelah berbicara dalam Dialog Kebangsaan di ACC Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (8/11).
Di sela-sela dialog kebangsaan yang diselenggaran BEM Universitas Airlangga Surabaya, ia menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi semua pejabat negara yang terbukti korupsi tanpa kecuali.
"Itu demi rasa keadilan di dalam masyarakat, karena itu regulasi soal itu harus dibenahi," katanya dalam acara yang juga menampilkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai pembicara lain.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi protes masyarakat terhadap pejabat negara yang terbukti korupsi masih menerima gaji dan tunjangan pensiun, bahkan ketika mereka dipenjara sekalipun.
Pejabat yang dimaksud antara lain Angelina Sondakh, Zulkarnaen Djabar, Panda Nababan, As ad Syam, Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan sebagainya.
Capres dan DPT
Ketika menyempatkan diri mengunjungi Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya, JK saat ditanya pencalonan dirinya dalam Pilpres 2014 menjawab bahwa kunjungan ke Ampel tidak ada kaitannya dengan pilpres.
"Saya ke sini berdoa langsung kepada Allah SWT, saya juga mendoakan Sunan Ampel, jadi nggak ada hubungan dengan itu (pilpres)," katanya.
Ditanya dukungan sejumlah DPW PKB untuk pencalonan dirinya dalam Pilpres 2014, ia menyataka terima kasih atas dukungan itu. "Kalau ada yang mendukung ya saya ucapkan terima kasih," katanya.
Tentang izin dari Golkar, mantan petinggi Partai Golkar itu menyatakan soal pencalonan itu tidak ada hubungan dengan Golkar.
"Saya juga tidak akan keluar dari Golkar, jadi nggak ada hubungan itu (pencalonan) dengan partai," katanya dalam acara yang juga dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia Dr Syahrul Yasin Limpo itu.
Secara terpisah, Ketua DPD Irman Gusman saat ditanya masalah DPT meminta KPU dan Kemendagri duduk bersama agar DPT yang tidak tercatat tidak mencapai tujuh juta. "Kalau 1-2 persen masih bisa diterima, jadi bagaimana agar hak rakyat tidak hilang," katanya. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...