Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:30 WIB | Sabtu, 09 November 2013

Komisi II Pertimbangkan Dua Isu RUU Pilkada

Seminar Pilkada dalam Konteks Otonomi Daerah di Jakarta, Jumat (8/11). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat masih mempertimbangkan dua isu dari empat isu utama dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diusulkan pemerintah.

"Memang ada diskusi-diskusi yang kami lakukan melalui pertemuan informal antara kami dan pemerintah. Kami melihat beberapa aspek misalnya politik biaya tinggi dan konflik horizontal yang kami sadari menjadi masalah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam seminar "Pilkada dalam Konteks Otonomi Daerah" di Jakarta, Jumat.

Dua isu yang masih dipertimbangkan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, menurut Arif, yaitu tata cara pemilihan untuk tingkat provinsi dan kota/kabupaten.

"Kami beri keleluasaan kepada fraksi-fraksi untuk mendalami apakah sejalan dengan sikap dan pandangan pemerintah bahwa pilkada provinsi dipilih secara langsung dan pilkada kabupaten/kota melalui DPRD," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Isu kedua yang juga menjadi pertimbangan Komisi II yaitu tentang pengaturan dinasti politik dalam RUU Pilkada.

"Apakah perlu diberikan jeda waktu atau diperberat syarat-syaratnya. Prinsipnya adalah memberikan akses kontrol rakyat terhadap proses politik di tingkat lokal menjadi lebih baik dan lebih kuat," kata Arif.

Sementara, dua isu lain dalam RUU Pilkada telah disepakati oleh Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri, yaitu pembiayaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Arif menambahkan Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan final dari seluruh fraksi untuk mencapai titik temu terhadap RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah.

"Sampai hari ini RUU Pemerintah Daerah di Komisi II belum selesai, begitu juga RUU Desa, dan RUU Pilkada. RUU Pilkada akan menentukan bagaimana format pemerintahan daerah ke depan," kata Arif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak perlu dihapuskan. 

"Tidak perlu dilakukan perubahan atas ketentuan yang sudah ada karena pemilihan secara langsung jelas konstitusionalitasnya serta wujud konkret dari penerapan asas kedaulatan rakyat," kata Titi.

Terkait kewenangan penanganan perselisihan hasil pilkada, menurut Titi, tetap harus berada di bawah kendali Mahkamah Konstitusi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home