Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:59 WIB | Rabu, 04 Juni 2014

JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan

JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjalani sidang sebagai saksi untuk meringankan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaran konferensi internasional periode tahun 2004 dan 2005 dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan
Tim Kuasa Hukum terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Jusuf Kalla terkait dengan proses penyelenggaran konferensi internasional yang diduga terindikasi korupsi di Kementerian Luar Negeri.
JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan
Jusuf Kalla (kanan) bersama dengan Bambang Kesowo (mantan Menteri Sekretaris Negara) saat menjalani sidang sebagai saksi dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat yang merupakan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri yang kini diubah menjadi Kementerian Luar Negeri.
JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan
Jusuf Kalla (kanan) bersama dengan saksi Bambang Kesowo (Kiri) saat menjalani sidang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaran konferensi internasional periode tahun 2004 dan 2005 di Kementerian Luar Negeri.
JK Jadi Saksi Sidang Sudjadnan
Jusuf Kalla saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media usai menjalani sidang sebagai saksi dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Luar Negeri dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departeman Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Kalla dipanggil menjadi saksi bersama dengan Bambang Kesowo mantan Menteri Sekretaris Negara kabinet Gotong Royong untuk meringankan terdakwa Sudjadnan atas dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jendaral pada periode tahun 2004 dan 2005. JK yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja batik hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas permintaan terdakwa.

Dalam persidangan Kalla menjawab semua pertanyaan dari tim kuasa hukum Sudjadnan terkait dengan penyelenggaraan konferensi internasional pada tahun 2004 dan 2005 melalui Kementerian Luar Negeri yang diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Selain tim kuasa terdakwa pertanyaan juga diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelaksanaan konferensi di Bali dan juga tentang konferensi terkait dengan bencana alam Tsunami di Aceh pada tahun 2004 yang lalu. JK menjawab bahwasanya penyelenggaraan konferensi internasional tersebut merupakan event darurat untuk mengembalikan citra Indonesia dimata dunia terkait dengan aksi teror bom Bali yang membuat aset wisata menurun. Sementara terkait dengan Tsunami pada tahun 2004 penyelenggaran konferensi itu merupakan keadaan darurat yang diikuti oleh sejumlah negara melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk membantu para korban bencana.

Usai menjalani sidang sebagai saksi JK sempat memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait dengan adanya istilah “uang lelah” untuk Kementerian Luar Negeri yang menurut informasi dana tersebut digunakan untuk membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera. JK menjawab dirinya tidak mengetahui secara teknis dari mana dana tersebut, namun soal perihal tentang adanya upaya pembebasan WNI, Kalla menjawab tahu dan itu rahasia negara.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home