JK: Pajak Masih Jadi Andalan Pendapatan Terbesar Pemerintah
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pajak merupakan salah satu andalan terbesar pemerintah untuk penerimaan negara karena mencakup 30 hingga 40 persen dari porsi pembangunan.
"Sekarang ini pajak porsinya 70 persen dari penerimaan negara yang hampir Rp200 triliun," kata Kalla saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/2).
Sesuai perundang-undangan yang berlaku ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2014 pajak penghasilan dalam rangkaian kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Semua masyarakat harus membayar pajak kalau mau menuntut haknya dan saya pun sebagai pribadi juga akan menuntut hak kepada pemerintah karena bayar pajak," kata Jusuf Kalla
Hak pemerintah, kata Jusuf Kalla, adalah menuntut masyarakat bayar pajak. Kewajiban pemerintah adalah membangun sarana sosial dan prasarana.
Dikatakan, hak masyarakat adalah mendapatkan fasilitas sosial dan pembangunan infrastruktur, sementara kewajibannya adalah membayar pajak.
"Untuk membangun infrastruktur kan butuh dana dan dana pemerintah diperoleh dari pajak yang dibayar masyarakat," kata Kalla.
Pemerintah melakukan reformasi dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, salah satunya yakni pergantian beberapa pejabat eselon I, dan II di Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengambil langkah-langkah perpajakan yang tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Dia mengibaratkan, apabila dunia bisnis itu ayam, maka ayamnya harus digemukkan dulu untuk mendapatkan telur. Bukan dengan mengambil telurnya sebanyak mungkin hingga ayam tersebut kurus kerontang bahkan mati.
Mardiasmo mengakui, target penerimaan pajak sebesar 1.300 triliun rupiah pada 2015 memang cukup berat. Namun ia yakin hal itu dapat dicapai dengan prinsip kerja, kerja, kerja dari Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Kemenkeu sedang mengkaji untuk mengubah sejumlah aturan main sehingga para wajib pajak, khususnya pengusaha, terbuka melaporkan penghasilannya.
Bagi wajib pajak pribadi dapat mengisi isian pajak melalui berbagai pilihan, antara lain aplikasi-Filling, Ldrop box atau datang ke kantor pajak secara langsung. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Ditemukan 100 Mayat Perempuan dan Anak-anak Kurdi di Kuburan...
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang Irak tengah berupaya menggali jenazah sekitar 100 perempuan...