Jokowi Ajak Masyarakat Manfaatkan Amnesti Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengajak seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi dan memanfaatkan program amnesti pajak.
"Amnesti pajak ini kita ingin seluruh warga negara berpartisipasi," kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (15/7) malam.
Menurut Jokowi, program tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja untuk berpartisipasi dan memberikan sumbangan bagi pambangunan negara.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengungkapkan program amnesti pajak kali ini tidak boleh gagal sebagaimana yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1964 dan tahun 1984.
"Kita pernah dulu tahun 1964 gagal karena ada peristiwa 1965, tahun 1984 juga tidak berhasil, karena saat ini pajak adalah pelengkap APBN," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan “Saat ini adalah momentum eksternal dan kondisi politik yang stabil, yang baik, dukungan dari dewan sangat-sangat untuk pemerintah kita sehingga inilah momentum saya pakai untuk memanfaatkan amnesti pajak ini betul-betul berhasil."
Oleh karena itu, Jokowi juga mengimbau seluruh wajib pajak termasuk para pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program amnesti pajak.
Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, amnesti pajak juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Sosialisasi Program Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, dihadiri lebih dari 2.700 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur termasuk Gubernur Soekarwo, serta Wakil Gubernur Saifullah Yusuf .
UU Amnesti Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam program amnesti pajak.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi pada masa yang akan datang.
Melalui program yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 itu pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat itu, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Pada kesempatan itu hadir Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Tim Komunikasi Presiden Johan Budi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...