Jokowi akan Panggil Yasonna Terkait Status WNI Arcandra
Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui secara lengkap mengenai laporan kembalinya status WNI Arcandra Tahar.
VIENTIANE, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly terkait keputusan kembalinya status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai melakukan kunjungan kerja di Vientiane, Laos, pada hari Kamis (8/9).
“Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui secara lengkap mengenai laporan kembalinya status WNI Arcandra Tahar. Kepada para jurnalis Jokowi mengatakan ingin mengetahui secara lengkap terlebih dahulu mengenai proses kronologis pengurusannya.
"Jadi kronologis pengurusannya seperti apa kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus,” kata Jokowi.
Arcandra Tahar sendiri resmi kembali menyandang status WNI usai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan untuk meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar sejak 1 September 2016
Peneguhan yang didasarkan pada asa perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.
Wapres Sampaikan Selamat
Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI.
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, hari Kamis (8/9) seperti dikutip Antara.
Namun Wapres enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan.
"Nanti, Presiden yang jawab, bukan saya," tegas Wapres Kalla seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi karena penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat.
Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Tidak Keberatan
Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kurtubi, mendukung jika Presiden Joko Widodo memilih kembali mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (AT) untuk menjadi Menteri ESDM definitif.
“Itu kan hak prerogatif penuh Presiden, terserah beliau. Tapi kalau itu keputusan Presiden, kami menerima saja. Tidak bisa menolak. DPR apalagi fraksi Nasdem, apa keputusan pemerintah kita dukung,” kata Kurtubi menjawab pertanyaan satuharapan.com di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Selasa (6/9).
Kurtubi menilai persoalan yang dihadapi pria kelahiran Padang 10 Oktober 1970 karena sebelumnya tidak memberikan informasi lengkap kepada Presiden Jokowi mengenai status kewarnegaraannya yang telah menjadi warga negara Amerika Serikat. Persoalan dwi kewarganegaraan AT tersebut berdampak pada pencopotannya pada bulan Agustus lalu.
“Kalau lihat dari prosesnya ada masalah sebelumnya. Karena kemungkinan Pak AT itu kurang memberikan informasi lengkap kepada Presiden. Tetapi kan itu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada,” katanya.
Kurtubi mengatakan bahwa Arcandra telah menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali dalam waktu singkat. Menurut dia, jika AT sudah memenuhi syarat sebagai WNI maka Arcandra dapat dipilih kembali sebagai Menteri ESDM.
“Di mana yang kita dengar AT itu baru bisa tidak lagi WNA, tapi sudah WNI sebagaimana halnya pemain-pemain bola banyak dalam waktu singkat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dan kalau dia (AT) sudah menjadi WNI. Jadi sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah lagi,” kata Kurtubi.
Kurtubi mengingatkan agar Arcandra dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai masalah yang dihadapinya. Dia meminta Arcandra untuk memperbaiki komunikasinya supaya dapat masyarakat dapat memahaminya.
“Cuma masalah psikologis, secara psikologis saja mungkin ada masalah, ya tergantung AT bisa memahami, bisa menjelaskan kepada publik tentang masalah yang dihadapi. Lalu program-programnya sudah sesuai apa yang dikehendaki orang banyak. Saya rasa kembali kepada beliau sendiri (AT), tergantung komunikasinya,” katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...