Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 14:29 WIB | Selasa, 22 Desember 2015

Jokowi Didesak Beri Sanksi Tegas Produsen Kayu Ilegal

Dinamisator JPIK, Muhamad Kosar saat menyampaikan ketrangan Pers di Jakarta, pada hari Selasa (22/12).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Joko Widodo didesak untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Jaringan Pemantau Independen Kehutanaan (JPIK), Forest Watch Indonesia (FWI), dan KSPPM, menemukan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki SLVK antara lain PT. Toba Pulp Lestari, PT. Adindo Hutani Lestari dan PT. Mohtra Agung Persada.

"Perusahaan tersebut telah melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengelolahan hutan produksi lestari dan verfikasi legalitas kayu,  karena peraturan tersebut diwajibkan mengunakan bahan baku yang berasal dari sumber yang bersertifikat," kata Dinamisator JPIK, Muhamad Kosar saat melakukan Konferensi Pers di Jakarta, pada hari Selasa (22/12).

Dia menjelaskan PT Toba Pulp Lestari sampai saat ini masih melakukan penebangan hutan adat, selain itu, PT TPL sendiri belum melakukan sosialisasi dan konsultasi menyeluruh dalam hal permintaan persetujuan masyarakat adat yang merupakan masalah besar sampai saat ini.

"Situasi ini semakin memparah karena belum adanya kepastian kepemilikan pengelolaan bersama antara perusahaan dengan masyarakat,"katanya.

Dia juga mengatakan Perusahaan yang memiliki izin seperti PT Adindo Hutan Lestari yang berada di Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan penebangan hutan gambut.

"Pembukaan lahan pada wilayah gambut dalam praktik penebangan pada areal yang dilindungi jelas melanggar aturan SVLK," Katanya. 

Dia juga mengatakan PT Mohtara Agung Persada yang berada di Maluku Utara merupakan perusahaan HPH/IUPHHK-HA yang sudah aktif beroperasi tetapi sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki SLVK, selain itu perusahaan ini juga melakukan penebangan di luar konsensi, pemgiriman kayu tanpa bersertifikat dan penggelapan laporan hasil produksi.

"pada periode Januari sampai September 2015, perusahaan tersebut sudah melakukan pengiriman kayu bulat yang tidak memiliki sertfifkat ke Sulawesi dan Jawa timur, padahal menurut data KLHK tidak ada produksi kayu bulat yang berasal dari Maluku Utara, ini jelas PT Mohtara Agung Persada mengirim kayu ilegal," katanya. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home