Jokowi-Duterte Jajaki Barter 700 WNI Haji dengan Mary Jane
Namun menurut Yasonna, persetujuan itu tidak gratis, pemerintah turut mempertimbangkan terkait status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Marry Jane.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Indonesia menjajaki kesepakatan dengan pemerintah Filipina untuk membebaskan sekitar 700 calon haji ilegal asal Indonesia yang akan dibarter dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui tidak memidanakan 700-an calon haji asal Indonesia yang menggunakan paspor Filipina.
"Seharusnya itu tindak pidana juga di Filipina, karena pemalsuan identitas, tapi karena hubungan baik kita, kita selama ini kan selalu bekerja sama," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Rabu (7/9).
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo menemui Duterte di sela-sela pertemuan negara-negara G20 di Hangzhou, Tiongkok.
Namun menurut Yasonna, persetujuan itu tidak gratis, pemerintah turut mempertimbangkan terkait status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Marry Jane.
Saat ini, lanjut Yasonna, pihak Kementerian Agama di Arab Saudi sedang mendata dan mencari 700 WNI yang sedang menunaikan ibadah haji tersebut. Yasonna mengatakan, seharusnya 700 WNI itu akan kembali ke Filipina seusai menunaikan ibadah haji dan menjalani proses pemeriksaan di sana.
Namun, sudah ada pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte agar mereka bisa diarahkan ke Indonesia.
"Info dari Ibu menlu, pembicaraan Bapak Presiden dengan Presiden Duterte, menyetujui bahwa mereka tidak perlu diarahkan pada Filipina, nanti akan diarahkan kemari (Indonesia)," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, selama ini Indonesia dan Filipina mempunyai hubungan baik. Dia mengingatkan langkah pemerintah Indonesia yang membatalkan eksekusi mati Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis mati karena kasus narkoba.
Menurut Yasonna, bukan tidak mungkin nantinya Presiden Jokowi akan memberikan grasi terhadap Mary jika pengadilan Filipina memutuskan bahwa ia memang korban perdagangan manusia.
Sementara 177 WNI yang tidak dapat berangkat ke Arab Saudi dari Bandara di Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dilepas dan dipulangkan ke Indonesia.
Tidak Tepat Barter
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah Indonesia berhati-hati terkait tawaran pemerintah Filipina yang akan membebaskan sekitar 700 calon haji Indonesia lalu dibarter dengan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.
"Ya dipertimbangkan saja secara matang," kata Fahri di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, hari Kamis (8/9).
Menurut Fahri, pertama-tama harus dipikirkan oleh pemerintah adalah, apakah sepadan pertukaran masalah paspor palsu dengan narkoba.
Selain itu menurut dia, terkait masalah paspor palsu, bagaimanapun oknum dari Filipina juga terlibat dalam kasus itu.
"Tidak mungkin jamaah Indonesia mendapatkan paspor tersebut tanpa bantuan dari oknum di Filipina tersebut. Maka apakah 700 tahanan setara dengan satu nyawa, nah itu dibandingkan," kata Fahri.
Fahri menilai, pemerintah Indonesia harus melakukan diskusi dengan berbagai pihak sebelum memutuskan menerima barter tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Zainuddin Amali menilai kedua kasus itu memiliki tingkat pelanggaran hukum yang berbeda sehingga tidak tepat apabila dilakukan barter.
Menurut Zainuddin, masalah Warga Negara Indonesia yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina merupakan penyalahgunaan keimigrasian.
"Penyalahgunaan keimigrasian berbeda dengan kasus narkoba, sehingga tidak perlu ada barter," kata Zainuddin.
Zainuddin meminta pemerintah memperhitungkan secara matang sebelum mengambil keputusan, dengan mendengarkan masukan dari para ahli.
Politikus Partai Golkar itu tidak yakin bahwa Presiden Joko Widodo menuruti permintaan barter tersebut karena kedua hal itu berbeda.
"Jadi biarlah hukum berjalan, kalau ini (kasus Mary Jane) hukuman mati, kalau yang di sana masalah paspor," kata Zainuddin. (Ant/Tbn)
Editor : Eben E. Siadari
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (R...