Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 17:22 WIB | Kamis, 08 September 2016

Konstitusi Singapura Beri Jalan Ras Minoritas Jadi Presiden

Ilustrasi (Foto: Kirsten Han)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah perubahan pada konstitusi Singapura kini tengah dijajaki. Jabatan presiden yang selama ini dianggap lebih banyak memegang peran simbolik sebagai kepala negara, akan terbuka bagi etnis atau ras minoritas.

Rekomendasi terhadap perubahan konstitusi itu diberikan oleh Komisi Konstitusi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengkajian. Perdana Menteri Singapura,  Lee Hsien Loong, mengatakan pemerintah "menerima secara prinsip" rekomendasi yang dibuat oleh komisi itu.

Di antara penyesuaian dalam konstitusi yang diajukan oleh komisi adalah  memperketat kriteria bagi kandidat yang dicalonkan, serta ketentuan untuk memastikan kesempatan bagi etnis minoritas untuk menduduki posisi presiden pada waktu tertentu.

Peran presiden di Singapura diciptakan pada tahun 1965, ketika neagra tersebut merdeka, dan presiden diangkat oleh parlemen. Amandemen konstitusi pada tahun 1991 mengubahnya sehingga presiden ditetapkan melalui pemilihan, dengan kriteria ketat terhadap calon potensial.

Kriteria ini termasuk persyaratan harus telah memegang jabatan dalam posisi senior pemerintahan, seperti  menteri kabinet, CEO dari lembaga pemerintah, atau ketua dewan direksi perusahaan dengan modal disetor minimal S $ 100 juta.

Pada bulan Januari 2016, Perdana Menteri Lee Hsien Loong menunjuk komisi baru untuk memeriksa dan membuat rekomendasi tentang aspek kepresidenan.

"Institusi tersebut telah melayani kami dengan baik, tapi kami harus terus memperbarui secara teratur untuk memastikan bahwa presiden dapat secara efektif melaksanakan kedua fungsi simbolis serta kustodi-nya," tulisnya dalam surat yang diterbitkan di situs web kantornya Rabu (7/9). Surat itu ditujukan kepada Ketua Komisi Konstitusi,  Sundaresh Menon.

Komisi tersebut telah menerima berbagai saran dari anggota masyarakat dan laporannya telah diterbitkan oleh pemerintah pada 7 September.

Di luar rekomendasi untuk memperketat kelayakan dan memastikan peran  kelompok etnis minoritas, perubahan juga direkomendasikan untuk dewan penasihat presiden - kelompok yang ditunjuk memberikan saran kepada presiden pada pelaksanaan kekuasaannya.

Komisi tersebut merekomendasikan bahwa batas kualifikasi calon direvisi ke atas, sehingga dapat mencerminkan perubahan dalam ekonomi Singapura. Durasi pengalaman kandidat dalam memegang posisi kualifikasi dinaikkan menjadi dua kali lipat dari tiga sampai enam tahun, dan bahwa definisi perusahaan besar  direvisi menjadi memiliki S $ 500 juta dalam ekuitas.

Komisi konstitusi juga merekomendasikan bahwa jika tidak ada presiden terpilih dari ras tertentu dari tiga kelompok ras utama Singapura - Tionghoa, Melayu dan India dan lain-lain - setelah lima periode terus-menerus, pemilu berikutnya akan diberikan kepada kandidat dari etnis yang belum pernah menjabat jadi presiden tersebut.

Namun, jika tidak ada calon yang memenuhi kualifikasi dari ras tadi, pemilu akan terbuka untuk semua, tapi pemilu berikutnya sekali lagi akan diperuntukkan bagi anggota ras itu.

Pemilihan presiden terakhir di Singapura adalah pada tahun 2011, untuk jangka waktu enam tahun.

Itu merupakan pemilihan presiden pertama sejak tahun 1993 yang dilaksanakan melalui pencoblosan surat suara, sejak mantan Presiden SR Nathan terpilih tanpa lawan pada tahun 1999 dan 2005 pemilu.

Perdana Menteri Singapura adalah kepala pemerintahan, sedangkan presiden dianggap sebagai kepala negara.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home