Jokowi Harap Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ingin rencana revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera direalisasikan. Diharapkan, masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Revisi UU itu akan difokuskan pada peningkatan pencegahan terjadinya aksi terorisme. "Sekarang mulai jalan timeline-nya. Presiden barusan bilang kita ingin secepatnya bisa terjadi," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Selasa (19/1).
Menurutnya, rencana itu telah didukung oleh seluruh pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. "Semua menyetujui, tadi pimpinan lembaga tinggi negara tadi bersepakat," ujar Luhut.
Dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diwacanakan lahirnya kewenangan penahanan sementara terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme. Kewenangan penangkapan dilakukan kepolisian dan dibuka wacana dapat dilakukan oleh aparat lainnya.
Durasi waktu penahanan sementara ini diwacanakan selama satu sampai dua pekan. Jika tak terbukti bersalah, terduga teroris dibebaskan.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...