Luhut: Revisi UU Terorisme Tangkap Orang Diduga Teroris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tujuan rencana revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah meningkatkan pencegahan terjadinya aksi terorisme.
Saat ini, substansi revisi masih dibahas. Namun, salah satunya dimungkinkan penangkapan pada orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme.
"Intinya memberi kewenangan untuk preventif," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Selasa (19/1).
Menurutnya, dengan kewenangan pencegahan itu, kepolisian atau aparat hukum lainnya dapat melakukan penahanan sementara orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror. Sebab, saat ini, penahanan hanya bisa dilakukan jika terdapat bukti permulaan.
Adapun durasi penahanan sementara itu, kata Luhut, masih dibahas mendalam. Usulan yang mencuat mengenai waktu penahanan sementara saat ini adalah selama satu sampai dua pekan.
"Untuk pemeriksaan, penahanan sementara bisa seminggu atau dua minggu kemudian dilepas (jika tak terbukti)," ucapnya.
Luhut mengungkapkan, wacana tersebut muncul setelah mempelajari sistem pemberantasan terorisme yang berlaku di Malaysia dan Singapura. Meski demikian, dia memastikan, penahanan sementara harus memiliki alasan yang terukur dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Tentu ada kriterianya, ngapain kita nangkap orang yang tidak bersalah. Ada informasi, kita tangkap, cross check dengan polisi," ujarnya.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...