Jokowi: KPU dan Bawaslu Segera Tancap Gas Siapkan Pemilu 2024
Jokowi minta dilakukan pendidikan politik agar tidak lagi muncul politik identitas.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo berharap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa segera menjalankan tugas dan kewenangannya menyiapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Presiden telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
“Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022,” kata Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Kepala Negara, penyiapan tersebut penting untuk dilakukan karena untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada dalam satu tahun.
“Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga,” imbuhnya.
Presiden juga berpesan agar KPU menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat. Presiden berharap tidak ada lagi yang membuat masyarakat terprovokasi oleh isu politik identitas.
“Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu,” tandasnya.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...