PGI Apresiasi Disetujuinya RUU TPKS Disahkan Menjadi UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai bahwa pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, sementara regulasi yang ada masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.
Hari Selasa, 12 April 2022 patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kata pernyataan PGi yang disampaikan Kepala Humas, Jeirry Sumampow.
Pernyataan itu merespons DPR RI yang telah menyetujui RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-19 di Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.
UU tersebut secara substansial berpihak kepada korban, sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. “Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air,” katanya.
‘PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR dan Pemerintah karena sudah menyelesaikan dan mengesahkan UU tersebut hari ini. Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, di mana PGI ikut serta di dalamnya, atas komitmen, kontribusi, dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan,” kataya.
PGI menyatakan berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...