Jokowi: Menteri "Nyaleg" Dapat Diganti Jika Tidak Fokus Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau "nyaleg" dalam pemilu 2024 bisa diganti.
"Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu, ya ganti, bisa, begitu saja," kata Presiden Jokowi setelah memberikan arahan dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Jakarta, hari Minggu (14/5).
Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023. "Yang harus kita tahu, secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya, yang penting tidak ganggu tugas keseharian," kata Jokowi.
Diketahui bahwa beberapa menteri dan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju mengajukan diri anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Itu termasuk Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga dan Kota Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, nyaleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, yang juga akan menjadi caleg pada 2024 melalui PKB.
PDIP mengajukan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly sebagai caleg 2024. Sementara dari partai Nasdem muncul Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, akan nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Dari PPP muncul nama Wakil Menteri Agama, Zainut Tahuid Sa'adi, sebagai caleg.
Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
Aturan tersebut hanya mewajibkan pada beberapa pejabat publik mundur ketika hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...