Jokowi Minta MA Atasi Hambatan Hukum bagi Kelompok Rentan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum, dan konsisten dalam memperkuat peradilan bagi kelompok rentan.
Jokowi merujuk pada kelompok perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dan itu diharapkan terwujud melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.
Akselerasi transformasi sistem peradilan konvensional menjadi sistem peradilan modern telah dilakukan Mahkamah Agung guna mempercepat transformasi hukum Indonesia. Jokowi mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat pembangunan pengadilan modern, ketikam memberikan sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021 secara virtual di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Februari 2022.
“Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan, dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Jokowi.
“Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan… penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” katanya.
Mahkamah Agung disebutkan sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia. Mahkamah Agung menghasilkan putusan-putusan penting yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa secara tidak langsung pandemi telah mempercepat implementasi dari rencana kerja yang termuat dalam cetak biru pembaharuan peradilan tahun 2010-2035.
“Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu dua tahun. Namun dengan adanya pandemi, semua itu dapat dilakukan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...