Jokowi Minta Masyarakat Stop Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan tindak korupsi.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya juga menegaskan sekali lagi stop korupsi. Sudah titik, untuk siapapun," kata Jokowi, di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, hari Sabtu (17/9) sore.
Menurut Jokowi, pemerintah selalu menghormati penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya meyakini bahwa KPK dalam menangani sesuai dengan kewenangannya itu sangat-sangat profesional," ujar Jokowi.
Presiden menyatakan hal tersebut terkait KPK yang tengah melakukan pemeriksaan kepada pejabat negara.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman (IG), pada Sabtu (17/9) dini hari, bersama tiga orang swasta di rumah dinas kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Usai KPK menggelar pemeriksaan selama 1x24 jam, dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (17/9) sore, Irman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, yakni XS (Dirut CV SB), M (wiraswasta) dan IG (Ketua DPD RI).
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Sabtu (17/9) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
KPK menjelaskan bahwa tersangka IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa uang senilai Rp 100 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016.
Sebagai pemberi, XS dan M, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/kpk.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...