Jokowi: Pemerintah Tindak Tegas Anarkis di Tanjungbalai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua bentuk tindakan anarkis dan pelaku main hakim sendiri yang dilakukan di wilayah Indonesia, tidak terkecuali peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi kerusuhan massa bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Kota Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, pada hari Sabtu (30/7) dini hari.
“Tegas saya sampaikan pemerintah akan menindak tegas semua yang bertindak anarkistis, termasuk di dalamnya main hakim sendiri. Karena masalah SARA di negara kita ini harus betul-betul kita tiadakan,” kata Jokowi usai menghadiri peresmian pembukaan Pameran Seni Rupa Koleksi Istana Kepresidenan Republik Indonesia, di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, hari Senin (1/8).
Menurut Jokowi, dirinya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh setempat untuk menyelesaikan masalah kerusuhan di Tanjungbalai dan mencegah konflik SARA menyebar luas.
“Kita setiap saat sudah dilaporkan Kapolri. Kapolri saya perintahkan langsung untuk detik itu juga turun ke lapangan menyelesaikan, terutama mengumpulkan tokoh-tokoh sehingga jangan sampai isu-isu SARA seperti itu melebar ke mana-mana,” kata Jokowi.
Kepala Negara meminta semua pihak untuk saling mengayomi dan saling bertoleransi dalam keberagaman. Menurutnya, perbedaan dan keberagaman adalah kekuatan dari masyarakat Indonesia.
“Kita semua harus belajar dari sini (masalah Tanjungbalai) bahwa semuanya harus mengayomi. Yang mayoritas mengayomi minoritas, yang minoritas juga saling bertoleransi karena kekuatan kita ini adalah keberagaman, kekuatan kita ini adalah perbedaan. Kekuatan kita ada di situ. Jadi semua pihak sudah ketemu, semoga setelah ini tidak ada masalah lagi,” kata Jokowi.
Kesalahpahaman Antara Tetangga
Sebelumnya, usai berdialog dengan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Mapolda Sumut di Medan, hari Sabtu (30/7), Tito Karnavian mengatakan bahwa kerusuhan di Tanjungbalai itu merupakan kesalahpahaman antara tetangga.
Namun, kesalahpahaman tersebut di-"posting" di sosial media (sosmed) yang disertai isu negatif yang dapat menyulut kerusuhan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, terutama dengan isu-isu negatif yang disebarkan melalui sosmed.
Kapolri juga berjanji akan mencari orang yang menyebarkan isu negatif melalui sosmed yang diduga menjadi pemicu kerusuhan di Tanjungbalai tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang adanya kelompok yang diduga memprovokasi atau bertanggung jawab dalam kerusuhan itu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengharapkan masyarakat tidak berspekluasi tentang isu negatif.
Ia juga menegaskan jika pemerintah daerah, Polri, TNI, dan tokoh beragama di daerah lain telah sepakat untuk menenangkan masyarakat, termasuk melokalisasi masalah itu agar tidak merembet ke daerah lain.
Mengenai kerusuhan itu, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tokoh agama dan unsur Forum Kerukunan Umat Beragaga (FKUB) di Sumut.
Dalam diskusi itu, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada FKUB Sumut yang bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Situasi di Tanjungbalai telah terkendali, apalagi Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso yang dibantu unsur TNI turun langsung ke Tanjungbalai.
"Berikan waktu kepada Kapolda, Pangdam, dan FKUB untuk menyelesaikan masalah," katanya.
Ia berharap masyarakat Sumut mampu mempertahankan kerukunan dan kekompakan yang sudah ada.
Sebelumnya, kerusuhan massa terjadi di Tanjungbalai pada hari Sabtu (30/7) dini hari. Massa yang berjumlah ratusan orang merusak sebelas vihara, kelenteng, dan bangunan yayasan sosial. Delapan mobil juga dibakar, tidak ada korban jiwa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, hari Minggu (31/7) mengatakan, telah menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.
Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.
Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...