Jokowi: Pengendalian Polusi Udara Basisnya pada Kesehatan Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kegiatan pengendalian polusi udara harus dilakukan berbasis pada kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya guna membahas peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada hari Senin, 28 Agustus 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
“Cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua kementerian atau lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dan dalam operasi lapangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam keterangannya usai mengikuti rapat.
Pemerintah telah melakukan sejumlah strategi untuk menekan tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek, termasuk dengan teknik modifikasi cuaca yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2023 kemarin telah menurunkan angka indeks standar pencemar udara (ISPU) secara signifikan.
“Waktu tanggal 27 (Agustus) hujan KLHK mengikuti sejak dari mulai hujan di Bogor, kita KLHK mengikuti terus perkembangannya dan dalam record-nya KLHK setelah hujan itu pada jam 15:30 WIB dari angka ISPU 97 untuk PM 2,5 itu pada jam 18:30 WIB angkanya drop menjadi 29. Artinya kualitas udaranya jadi baik, itu yang di Bogor,” katanya.
Meski demikian, Siti menyatakan bahwa proses modifikasi cuaca perlu diperkuat sesuai kondisi yang ada karena membutuhkan awan dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan klimatologi. Untuk itu, pemerintah juga melakukan langkah lain yaitu dengan melakukan teknik modifikasi cuaca mikro dan tirai air.
“Tirai air itu sirkulasi air tetapi perlu di pasang di teras-teras gedung-gedung besar yang menghadap ke ruang publik. Jadi, kalau sirkulasi airnya, terus seperti air mancur begitu, tapi terus-terusan begitu ya, namanya pakai tirai. Itu juga akan memberikan uap air sebetulnya, sehingga juga bisa mempengaruhi,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK juga mengungkapkan bahwa sumber penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek berasal dari banyak sektor mulai dari transportasi hingga industri dan rumah tangga. Siti mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama pada sektor industri serta memperketat uji emisi kendaraan.
“Yang sudah dilakukan (penegakan hukum) kemarin sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4-5 minggu ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...