Jokowi Perintahkan Berantas Pinjol Ilegal
Ada moratorium izin pinjol baru. 68 juta warga ambil bagian dalam pinjol dengan omzet Rp 260 triliun.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sekitar 68 juta rakyat Indonesia mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial dalam bentuk pinjaman online (pinjol). Perputaran dana atau omzet dari pinjol telah mencapai Rp 260 triliun.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Ini mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/10). “Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny G. Plate
Saat ini ada 107 pinjol legal yang telah terdaftar resmi, dan beroperasi di bawah tata kelola OJK, katanya. Kementerian Kominfo pada kurun tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
Tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” katanya.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Kominfo membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” kata Jhonny.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” kata Wimboh.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...