Jokowi: Tax Amnesty Terobosan Selesaikan Persoalan Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty merupakan terobosan dalam menyelesaikan persoalaan perpajakan di Indonesia.
"Kita ingin tax amnesty ini juga bermanfaat nyata bagi kita bersama, kepentingan bangsa, masyarakat. Tax amnesty ini bukan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan kelompok tertentu," kata dia saat mencanangkan program tax amnesty di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Kamis (1/7).
Dia juga menegaskan, bahwa pengampunan pajak dilakukan bukan upaya untuk mengampuni para koruptor atau sering dikatakan untuk pemutihan pelaku pencucian uang.
"Saya perlu tegaskan, bahwa yang menjadi sasaran tax amnesy adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri khususnya di negara-negara tax haven," kata dia.
Dia juga mengatakan, tax amnesty ini merupakan peluang sehingga para pengusaha tidak usah ragu lagi karena sudah ada payung hukum yang mengatur pengampunan pajak.
"Saya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur BI, Otoritas Jasa Keuangan untuk membicarakan instrumennya seperti Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, penyertaan terbatas dan Obligasi dari Badan Usaha Milik Negara," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...