Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 14:13 WIB | Kamis, 28 Januari 2016

Jonan : Proyek Kereta Cepat Belum Miliki Izin

Menteri Perhubungan, Ignasius Djonan ( Foto Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo tidak bisa dilaksanakan lantaran dua izin belum dikeluarkan. 

Menteri Perhubungan, Ignasius Djonan mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut tidak akan dapat dilaksanakan karena belum memiliki izin pembangunan dan perjanjian konsensi.

"Proyek kereta cepat belum memiliki izin pembangunan dan perjanjian konsensi sehingga pelaksaannya belum bisa dijalankan," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada hari Kamis (28/1)

Dia juga mengatakan, perizinan pembangunan yang dimaksud bukan perizinan yang bersifat administratif tetapi perizinan pembangunan menyangkut hidrologi dan hidrolika.

"Perizinan pembangunan termasuk menyangkut keselamatan, dan harus keluar izinnya, sehingga kami akan memprioritaskan  agar izinnya pembangunan proyek kereta cepat segera dikeluarkan," kata dia.

Dia menambahkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang akan menjadi pengelola kereta cepat tersebut sudah mengajukan perjanjian konsensi untuk proyek kereta api cepat,

"Kami lagi melakukan proses perjanjian konsensi yang diajukan PT KCIC," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home