Jual Beli Bayi via Instagram Terbongkar, Polisi Tangkap Bidan dan Tiga Pelaku
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan bayi dengan kedok konsultasi anak melalui media sosial Instagram. Kini empat orang tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka adalah Althon Prianto (29), warga Sawunggaling, Sidoarjo, sebagai pemilik akun Instagram Konsultasihatiprivat; Ni Ketut Sukawati (66), warga Badung, Bali, sebagai bidan; Larisa (22), warga Bulak Rukem, Surabaya, sebagai ibu bayi; dan Nyoman Sirait (36), warga Badung, Bali, sebagai pembeli.
Dari penelusuran tim cyber Polrestabes Surabaya terhadap akun Instagram, penyidik menemukan bukti penjualan anak yang dilakukan oleh empat orang tersebut. Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku menawarkan jasa konsultasi kehamilan dan menawarkan adopter bayi.
Dari akun Instagram itu, disebutkan konsultasi untuk ibu pemilik anak yang tidak dikehendaki atau hamil di luar nikah agar tidak menggugurkan kandungannya. Kemudian dia menawarkan adopter, untuk membiayai kehidupan bayi selanjutnya.
Namun, pada praktiknya, ada transaksi sejumlah uang penjualan bayi yang dilakukan secara ilegal. “Dari Instagram itu, ternyata ada salah satu peminat seorang ibu yang akan menjual anaknya dan akhirnya transaksi WhatsApp, kemudian dibeli di daerah Bali,” kata Sudamiran, Selasa (9/10), dilansir situs malangtimes.com.
Setelah mendapatkan bukti tersebut, polisi menyelidiki pemilik akun dan rentetan pelaku di balik perdagangan bayi ini. Hingga kemudian, empat orang pelaku disinyalir melakukan tindak pidana penjualan bayi melalui perantara bidan untuk persalinan.
Pelaku mengakui, konsultasi itu dilakukannya sudah sejak satu tahun. “Ada empat bayi yang berusaha diperdagangkan. Namun, dua di antaranya gagal lantaran diambil keluarganya. Dan sudah ada dua kali transaksi perdagangan bayi,” kata Sudamiran.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemerintah perlu lebih meningkatkan upaya untuk menangani anak-anak yang telantar atau tidak diinginkan.
Arist mengatakan, perlu ada kesamaan visi dari semua pihak bahwa memiliki anak bukanlah masalah.
"Saya tidak mengatakan pemerintah tidak memiliki program, tetapi perlu meningkatkan layanan bagi anak-anak yang telah dihilangkan haknya oleh orang tuanya," kata Arist pada Jumat (12/10) yang dikutip dari abc.net.au.
Arist menyebut temuan penjualan bayi lewat Instagram adalah sebagai kejahatan manusia yang dilakukan demi keuntungan orang dewasa.
Meski penjualan bayi dan anak-anak bukanlah hal yang baru di Indonesia, tetapi penjualan dengan menggunakan jejaring sosial menjadi sebuah modus baru.
"Motifnya bisa beragam karena tantangan ekonomi dan kehidupan yang dihadapi, juga penyimpangan aktivitas seksual anak-anak muda yang menyebabkan kelahiran yang tidak diinginkan."
Di Indonesia, aborsi secara umum dianggap tindakan ilegal dan tidak dibenarkan dalam agama dan sistem sosial, karenanya Arist mengatakan menjual bayi bisa menjadi salah satu pemicu bagi perempuan-perempuan muda untuk "menghilangkan jejak".
Lebih lanjut Arist mengatakan, masalah sulitnya menangani sejumlah kasus penjualan bayi dan anak-anak disebabkan belum adanya data jumlah korban perdagangan anak-anak yang menyeluruh secara nasional.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...