Juknis Mobil Murah dan Ramah Lingkungan Diterbitkan Besok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petunjuk teknis (juknis) mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) akan diumumkan Jumat (2/8) besok. Kalangan produsen otomotif, khususnya kendaraan roda empat, berkepentingan dengan juknis LCGC karena ketentuan ini menjadi panduan produksi mobil di Tanah Air.
"Diusahakan Jumat (2/8)," kata Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, di Jakarta, Rabu malam, menanggapi pertanyaan kapan juknis LCGC akan diumumkan. Budi mengatakan juknis tersebut sudah jadi, hanya masalah administrasi di biro hukum Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Antara melansir, juknis itu antara lain mengatur penggunakan merek lokal untuk LCGC dan sejumlah kriteria teknis lainnya. Definisi ramah lingkungan, dalam ketentuan ini, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Untuk itu untuk jenis motor kapasitas cetus api ditentukan menggunakan mesin dengan isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc. Sedangkan untuk jenis motor bakar nyala kompresi (diesel), menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer.
Selain ditentukan kapasitas isi silinder untuk penghematan bahan bakar, juknis LCGC juga menentukan emisi gas buang di bawah 100 ppm.
Kepentingan Industri
Pemerintah menerbitkan juknis LCGC untuk kepentingan nasional dan industri di Tanah Air. Program ini menciptakan efek berantai berupa masuknya sekitar 60 industri komponen baru dan menyerap 30 ribu tenaga kerja baru, serta menumbuhkan sektor pembiayaan.
"Kebijakan ini (LCGC) memang tidak nyaman bagi importir (mobil), tapi nyaman bagi industri," kata Budi. Kementerian Perindustrian, imbuhnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Saat ini, produsen otomotif raksasa dengan merek Honda telah meluncurkan mobil 1.200 cc dengan menambah kata Brio pada mereknya. “Arti namanya kira-kira bahwa LCGC," kata Direktur Pemasaran dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy.
Perusahaan ini merencanakan untuk meningkatkan produksi dan penjualan mobil murah dan ramah lingkungan tak lama setelah juknis LCGC diterbitkan. Hingga akhir tahun 2013, target penjualannya sebesar 100.000 unit.
Harga Jual
Begitu pula halnya dengan Toyota. Industri otomotif ini menyatakan telah mempersiapkan produk barunya yang berbiaya rendah dan ramah lingkungan sejak tahun lalu. Bahkan produk barunya itu sudah mulai dipasarkan, saat pameran otomotif di Jakarta.
Menurut Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan, perusahaannya sudah menerima 20.000 permintaan produk otomotif barunya itu. Tapi belum bisa direalisasikan karena masih menunggu juknis LCGC.
Juknis LCGC itu amat penting bagi perusahaan itu. "Begitu ada kami siap jalan. Kami tidak mau salah kaprah, membuat sesuatu yang tidak ada atau tidak jadi," katanya.
Adapun nilaI jual per unit kendaraan LCGC, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 ditetapkan sebesar Rp 95 juta. Namun harga off the road. Harga yang ditetapkan untuk satu unit LCGC merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermoto (PKB). Ada toleransi kenaikan harga 10 persen sampai 15 persen apabila ditambahkan fitur-fitur tertentu seperti transmisi otomatis dan teknologi pengamanan penumpang.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...