Jumat Keramat Komjen Budi Gunawan akan Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Jumat (30/1) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komjen Budi Gunawan yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
“Benar, BG (Budi Gunawan) akan diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat, (30/1),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan Senin, (29/1).
Menurut Priharsa, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sejak Senin (26/1).
Dikatakan Priharsa, pihaknya dapat memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara ini yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sudah dilayangkan Senin kemarin,” kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...