Jumhur Berterima Kasih Diberhentikan Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Moh Jumhur Hidayat berterima kasih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Presiden memberhentikan saya sebagai Kepala BNP2TKI dan digantikan oleh Bapak Gatot Abdullah Mansur per 11 Maret 2014," kata Jumhur di Jakarta, Senin, menanggapi pemberhentian dirinya dari jabatannya.
"Secara khusus saya berterima kasih kepada Presiden RI yang telah mempercayakan saya untuk menjadi Kepala BNP2TKI selama ini," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga memohon maaf atas semua hal yang barangkali selama dia menjabat sebagai Kepala BNP2TKI belum dapat memenuhi harapan.
"Namun demikian, saya tahu bahwa Bapak Gatot Abdullah Mansur memiliki kredibilitas dalam mengurus TKI dan Insya Allah akan lebih baik dari saya," katanya.
Jumhur juga berterima kasih kepada para sahabat dan masyarakat yang telah memberikan saran dan kritik yang tajam demi perbaikan pelayanan kepada TKI.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, demikian informasi dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (17/3).
Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tertanggal 11 Maret 2014.
Sebagai pengganti Jumhur, Presiden Yudhoyono menugaskan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdulah Mansyur.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.
"Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun," katanya.
Jumhur ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.
Selain itu disebutkan Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu.
Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.
Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2014.
Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.
Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur sebagai Kepala BNP2TKI itu, menurut Seskab Dipo Alam, dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh, dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.
"Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI," tuturnya.
Seskab Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hong Kong dan Korea Selatan. (Ant/setkab.go.id)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...