Jumlah PNS Cuti Lebih dari Lima Persen akan Ditindak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan pemerintah provinsi, pada Rabu ((15/7). Sidak dilakukan pukul 14.00 WIB mendekati waktu pulang pegawai negeri sipil (PNS). Dalam sidaknya, Lasro menemukan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberi izin cut pegawai melebihi batas maksimal, yakni lebih dari lima persen dari jumlah total pegawai SKPD.
Kelebihan batas maksimum pegawai cuti itu terdapat di bagian Biro Tata Pemerintahan. Dari jumlah total jumlah pegawai SKPD tersebut, yakni sebanyak 45 orang, ada empat orang yang tercatat mendapat izin cuti.
“Memang keterangan pertama disebutkan enam yang cuti, keterangan selanjutnya diralat lagi jadi empat. Tetapi empat itu kelebihan karena jumlah yang bisa cuti hanya 5 persen. Harusnya tiga orang saja yang boleh cuti. Nanti akan kami panggil kepala bironya. Panggilan dari inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red). Jangan diulangi ini,” kata Lasro di Balai Kota DKI, Rabu (15/7) sore.
Namun demikian, secara umum sidak yang digelar kepala inspektorat di beberapa SKPD dinyatakan baik dengan tingkat kehadiran yang tinggi.
“Secara umum tingkat kehadiran baik. Contoh BPKAD dari 251 pegawai, yang cuti 12, sakit satu, izin empat. Jumlah pegawainya masih ada 224. Tapi ada yang disayangkan, sebelum jam pulang ada yang absen duluan,” kata Lasro.
Sementara untuk PNS yang terlambat, Lasro mengatakan akan memberi sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Pegawai yang terlambat atau masuk setengah hari dan tertangkap dalam sidak, ia akan dikenai potongan TKD sebesar lima persen, sementara untuk PNS yang kedapatan membolos, ia terancam tidak mendapat TKD tiga hingga sembilan bulan.
“Artinya kan dia tidak loyal terhadap pimpinan,” kata Lasro.
Dari hasil sidak, didapat data sebagai berikut. Di bagian Bappeda, jumlah keseluruhan pegawai sebanyak 128 orang, sedangkan yang cuti ada empat orang, dipindah ke PTSP sembilan orang, dan izin dua orang. Sementara itu, ada enam orang yang absen pulang sebelum waktunya.
Di Biro Umum, dari total keseluruhan pegawai, yakni sebanyak 259 orang, ada empat yang telah mengajukan cuti, tiga orang tugas keluar, satu orang sakit, dan satu orang alpha. Di Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari total 251 pegawai, tercataat 12 orang cuti, satu orang tugas luar, satu orang sakit, empat orang izin, tiga orang diklat, dua orang aplha, dan empat orang terlambat presensi.
Sementara itu di bidang Organisasi Tata Laksana, jumlah total pegawai sebanyak 52 orag, cuti dua orang, dan tugas luar satu orang. Di Biro Hukum, dari total 46 pegawai, ada satu orang tercatat tugas luar, sementara tak ada pegawai yang izin, sakit, maupun cuti.
Di Biro Tata Pemerintahan, dari total 45 pegawai, empat orag cuti, satu orang izin, dan satu orang tugas luar.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...