Junimart Girsang: Tidak Bagus Voting, Ini Mahkamah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Junimart Girsang, mengatakan berdasarkan Tata Beracara MKD, keputusan harus diambil lewat musyawarah mufakat. Menurut dia, rapat MKD berbeda dengan berbagai rapat lain yang ada di Gedung Parlemen Senayan, sehingga voting bukan pilihan yang tepat.
"Sepemahaman saya, tidak ada kata voting di Tatib MKD," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (1/12).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu berharap keputusan MKD tidak diambil lewat voting, karena permasalahan yang ditangani oleh MKD berkaitan dengan kehormatan dan etika. "Tidak bagus voting. Ini kan mahkamah, masalah kehormatan. Ini bukan rapat komisi, ini bukan rapat paripurna. Ini di atas hukum," ujar Junimart.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, apabila dalam rapat pleno internal yang kembali digelar hari ini, Selasa (1/12) tidak ditemukan kata sepakat, MKD akan memilih mekanisme lain untuk mengambil keputusan, tapi bukan voting.
“Kami akan melihat nanti saat rapat. Kalau di forum ada cara lain selain voting, kami akan pilih," kata Junimart.
Rapat pleno internal MKD terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, hari Senin (30/11), gagal menghasilkan kesepakatan. Sejumlah fraksi mempertanyakan validasi dan kedudukan hukum Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pelapor. Rapat pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan hari Selasa (1/12), pukul 13.00 WIB.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding, menyampaikan, MKD ingin mendapatkan keputusan yang bulat lewat musyawarah mufakat. Namun, bila hal itu tidak bisa terwujud, voting terpaksa dipilih sebagai jalan keluar.
Editor : Bayu Probo
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...