Jurnalis Anonymous Dihukum Lima Tahun Penjara
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Seorang jurnalis yang dikenal sebagai juru bicara informal untuk kelompok peretas Anonymous dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada Kamis (22/1) dalam kasus unjuk rasa aktivis terkait kebebasan pers, ujar para pendukungnya.
Barrett Brown, yang ditangkap pada 2012, awalnya didakwa bekerja sama dengan para peretas namun kemudian mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan yakni mengakses tanpa izin sebuah komputer yang dilindungi.
“United States of Injustice: Barrett Brown dijatuhi hukuman 63 bulan di penjara federal,” kicau kelompok “Free Barrett Brown” setelah hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan federal di Dallas, Texas.
Brown juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar 890.000 dolar Amerika (sekitar Rp 11 miliar).
Brown, yang menulis untuk Vanty Fair, the Huffington Post dan kantor berita lainnya, menjadi advokat untuk Anonymous dan didakwa setelah mengunggah tautan yang menghubungkan pada data yang dicuri dari perusahaan keamanan Stratfor Global Intelligence pada 2011.
Pembelaan Brown didukung oleh organisasi-organisasi hak asasi media meliputi the Committee to Protect Journalists dan Reporters Without Borders, yang mengklaim bahwa dia dituntut atas tindakannya sebagai seorang jurnalis.
Dalam keterangan tertulisnya saat sidang, Brown mengatakan “pemerintah menjatuhkan hukuman beberapa dekade penjara kepada saya karena menyalin dan menyisipkan tautan ke akses data yang tersedia untuk publik, yang juga dilakukan wartawan lain tanpa diadili.” (AFP)
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...