Jurnalis Kritik UU Anti Teroris Mesir
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Presiden Mesir, Abdel-Fattah El-Sisi, menandatangani undang-undang anti-terorisme yang dinilai kontroversial yang disusun oleh kabinet pada awal Juli. Demikian dilaporkan media Mesir, Al Ahram pada hari Minggu (16/8) malam.
Ketika pertama kali dikeluarkan, rancangan UU itu dihujani kritik keras oleh organisasi jurnalis dan kalangan pekerja media. Mereka menyebutkan UU itu akan membatasi kebebasan pers. Pasal 33 pada UU itu menyebutkan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun untuk orang yang "melaporkan informasi palsu tentang serangan teroris di Mesir yang bertentangan pernyataan resmi."
Kabinet Mesir, sebulan lalu, setuju untuk membatalkan hukuman penjara berdasarkan Pasal 33 itu, namun menggantinya dengan denda besar antara 200.000 hingga 500,000 lira Mesir (sekitar US$ 26.000 hingga US$ 66.000). Namun perubahan tersebut tidak menenangkan kritik, karena denda itu di luar kemampuan banyak wartawan.
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa beberapa pasal dalam UU itu dapat dengan mudah menjadi inkonstitusional.
Di tengah kritikan tersebut, Ibrahim El-Heneidy, Menteri Transisi Urusan Parlemen dan Keadilan, membela hak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang tersebut dan menyebutkan Mesir "berperang melawan terorisme."
Serangan bom telah melonjak di Mesir sejak penggulingan presiden Islamis, Mohammed Morsi, pada bulan Juli 2013, di mana militan yang berafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengklaim bertanggung jawab atas pemboman besar.
Dengan tidak adanya parlemen, El-Sisi, menjalankan juga kekuasaan legislatif. Tapi setelah terpilih, tahun depan, parlemen harus meninjau semua hukum yang dikeluarkan oleh presiden dalam waktu 15 hari.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...