Jurnalis Zimbabwe Didakwa atas Publikasi Palsu Kematian Gajah
HARARE, SATUHARAPAN.COM - Tiga jurnalis Zimbabwe pada hari Rabu (4/11) didakwa atas berita yang menuduh sejumlah aparat kepolisian dan margasatwa terlibat dalam kejahatan meracuni sekitar 60 ekor gajah dalam beberapa bulan terakhir.
Editor Sunday Mail Mabasa Sasa, editor berita investigasi Brian Chitemba dan wartawan Tinashe Farawo disidangkan dan didakwa karena menerbitkan pernyataan palsu, serta terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Mereka ditahan pada Senin, setelah harian itu menerbitkan berita yang menuduh seorang asisten komisaris kepolisian, pejabat dan penjaga departemen margasatwa, seorang pengusaha Asia dan sejumlah pejabat junior diperiksa atas kasus meracuni beberapa ekor gajah dalam insiden terpisah.
Kepolisian membantah bahwa para personelnya sedang diperiksa atas kasus tersebut.
Penahanan ketiga jurnalis itu memicu kecaman dari media dan kelompok HAM termasuk Amnesty International serta Voluntary Media Council of Zimbabwe (VMCZ).
Hakim pengadilan di ibu kota Harare membebaskan ketiga jurnalis itu dengan jaminan masing-masing 100 dolar Amerika (sekitar Rp 1,35 juta). Mereka diharuskan wajib lapor ke kantor kepolisian sepekan sekali hingga persidangan berikutnya pada 27 November.
Seorang penyelidik dalam kasus tersebut menolak putusan jaminan pembebasan tersebut dengan alasan tindakan ketiganya telah mencoreng citra “yang tidak bisa diperbaiki” lewat publikasi tersebut.
“Negara sudah mengalami kerusakan citra yang tidak bisa diperbaiki akibat publikasi palsu ini,” kata Oscar Mugomeri. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...